KITA PEDULI KITA BISA

Jumlah Keluarga Miskin Kota Palu saat ini sekitar 11.000 KK.

Jumlah tersebut sangatlah banyak jika dibandingkan dengan jumlah penduduk kota Palu.

Mereka membutuhkan bantuan untuk keluar dari persoalan Kemiskinan

Yang Paling dibutuhkan adalah hak hak dasar yaitu berupa hak kesehatan, hak pendidikan, hak perumahan yang layak dan hak untuk mendapatkan akses perekonomian

Mari kita penuhi hak hak mereka bukan hanya sekedar memberi bantuan.

Berilah mereka Pancing bukan Ikannya.........!!!!!!!!!!!!!

PENANGGUNG JAWAB BLOG

Penangung Jawab : Kordinator Forum BKM Kota Palu, Pembina : Walikota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Pengarah : Kepala Bappeda Kota Palu, Team Leader KMW 6 PNPM-P2KP Sulawesi Tengah, Tenaga Ahli KMW 6, Kordinator Kota PNPM-P2KP, Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Erfandi, Wakil Pemimpin Redaksi : Moh. Riswan, SH Dewan Redaksi : Johnny Djohan, Erfandi, Moh. Riswan, SH, Abidin Ahmad, Drs. Djasmin J Basira, Drs. Asrul Nagaula, Denny Dahlan S Ag, Ir. Tamsil Ismail, Arifudin Tahawila, SPd, Nurenang, Hasanuddin Kordinator Liputan Palu Barat : Penmas Larini, Palu Utara : Misman, Palu Selatan : Nursidah, Palu Timur : Moh. Sagaf Lamureke 







PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA PALU

1. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan.

2. Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project (NUSSP).

3.Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET).

4. Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM).

5. Neigborhood Development (ND).

6. Lembaga Pengemban Dana Amanah (LPDA) untuk Penanggulangan Kemiskinan.

7. Program Pengembangan Wilayah Perdesaan (PPWP)

8. PNPM Mandiri Perkim

9. PNPM Mandiri Pariwisata

10. Program Penataan Lingkungan Pemukiman Berbasis Kawasan (Menpera)

SELAMAT BERGABUNG

Forum BKM Kota Palu menerima tulisan dari berbagai pihak untuk semua program penanggulangan kemiskinan di Kota Palu

Sejak digulirkan tahun 1999 hingga menjadi satu dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM), total jumlah Badan Keswadayaan Masyarakat yang dibentuk di seluruh Indonesia mencapai 11.000 BKM.

Kamis, 04 Maret 2010

Inilah Rekomendasi Pansus Century Kesepakatan DPR


Raden Trimutia Hatta

INILAH.COM, Jakarta - Selain kesimpulan, dalam opsi C yang dipilih 325 anggota DPR dalam Sidang Paripurna, Rabu (4/3) malam, juga terdapat rekomendasi Pansus Century.

Salah satu poin rekomendasi yang telah disepakati DPR adalah menyerahkan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan pejabat terkait ke Polri, Kejagung dan KPK. Berikut rekomendasi lengkap Pansus Century:

1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang di duga bertanggung jawab agar diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum. Yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan kewenangannya.

2. Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal.

3. Melakukan pemulihan asset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangnan bank/negara, baik pada Bank Century maupun pada bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensik audit terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan publik di bawah supervisi dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan asset yang telah dilarikan keluar negeri secara tidak sah harus diselesaikan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2012.

4. Meminta kepada DPR agar membentuk Tim Pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan asset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan selambat-lambatnya pada masa persidangan berikut.

5. Meminta kepada pemerintah dan/atau Bank Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [mut]04/03/2010 - 11:00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar